SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur kembali memberikan izin luar biasa kepada 1 orang narapidana Rutan Sampang untuk menghadiri pembagian warisan pada hari Sabtu (13/04). Pelaksanaan izin keluar ini dilakukan dengan pengawalan melekat dari petugas Rutan Sampang sebanyak 2 orang dengan bantuan pengamanan dari Polres Sampang sebanyak 3 orang.
Warga Binaan diberikan pemenuhan hak izin keluar Rutan dalam hal-hal luar biasa sesuai dengan amanat UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Izin luar biasa ini diberikan setelah melalui pertimbangan yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku, serta dari ajuan permohonan pihak keluarga yang bertindak sebagai penjamin. Selama perjalanan, warga binaan tersebut dikawal dengan melekat oleh petugas yang bertugas melakukan pengawalan.
Selama prosesi pemakaman berlangsung, warga binaan yang izin keluar tidak luput sedetikpun dari pengawalan petugas. Setelah proses pembagian warisan selesai, warga binaan tersebut langsung dibawa masuk kembali ke Rutan Sampang. Proses pengawalan berjalan tertib dan aman. Diharapkan dengan dilaksanakan izin luar biasa dengan pengawalan yang sangat melekat ini, warga binaan tetap terpenuhi hak-haknya selama menjalani pidana di Rutan Sampang.
-Humas Rutan Sampang-