.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang merupakan tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan di Indonesia. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Rutan Kelas IIB Sampang terletak di Jalan Kh. Wahid Hasyim No. 151 Sampang, letak yang sangat strategis dan mudah dijangkau karena terletak di pusat kota Sampang. Dengan posisi Rutan Kelas IIB Sampang yang terletak di tepi jalan raya yang merupakan jalur utama ke arah Surabaya, membuat masyarakat Sampang atau luar Sampang dapat dengan mudah menemukan lokasi Rutan Kelas IIB Sampang yang hendak mengunjungi kerabat atau sanak saudaranya yang sedang ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang.
Rutan Kelas IIB Sampang mempunyai kapasitas 168 warga binaan pemasyarakatan (WBP), dengan dibagi menjadi 2 blok yaitu blok A khusus untuk tahanan dan Blok B khusus untuk narapidana.