.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMPANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR
TUGAS POKOK
Rumah Tahanan Negara mempunyai tugas :
-
Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan
-
Melakukan pengelolaan Rutan
-
Melakukan pelayanan tahanan
FUNGSI
Rumah Tahanan Negara mempunyai fungsi :
Melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar memiliki kesadaran akan kesalahan yang dibuatnya, sehingga tidak lagi mengulanngi perbuatannya. Selain itu WBP juga dibekali dengan pemahamam dan keterampilan paktis untuk mempersiapkan WBP saat mereka kembali dalam kehidupan ditengah masyarakat luas sehingga mereka dapat berinteraksi dan diterima kembali oleh masyarakat.
STRUKTUR ORGANISASI
- Sub Bagian Pengelolaan;
Tugas
Sub Bagian Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha RUTAN
Fungsi
- Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
- Melakukan urusan surat-menyurat dan perlengkapan;
- Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
Tugas
Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan; - Urusan Umum;
Tugas
Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat dan perlengkapan
- Sub Bagian Pelayanan Tahanan;
Tugas
Seksi Bagian Pelayanan Tahanan mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
Fungsi- Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
- Melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
- Melakukan Pembinaan kepada narapidana / anak
- Kesatuan Pengamanan RUTAN.
Tugas
Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban RUTAN
Fungsi
- Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
- Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
- Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
- Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
- Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan RUTAN;
- Kepala Kesatuan Pengamanan RUTAN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN.