Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMPANG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TIMUR

TUGAS POKOK

Rumah Tahanan Negara mempunyai tugas :

  1. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan

  2. Melakukan pengelolaan Rutan

  3. Melakukan pelayanan tahanan

FUNGSI

Rumah Tahanan Negara mempunyai fungsi :

Melakukan pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar memiliki kesadaran akan kesalahan yang dibuatnya, sehingga tidak lagi mengulanngi perbuatannya. Selain itu WBP juga dibekali dengan pemahamam dan keterampilan paktis untuk mempersiapkan WBP saat mereka kembali dalam kehidupan ditengah masyarakat luas sehingga mereka dapat berinteraksi dan diterima kembali oleh masyarakat.

STRUKTUR ORGANISASI

struktur_organisasi.jpeg
Rutan Kelas IIB Sampang terdiri dari:
  1. Sub Bagian Pengelolaan;
    Tugas
    Sub Bagian Pengelolaan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha RUTAN
    Fungsi
    • Melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Melakukan urusan surat-menyurat dan perlengkapan;
    Sub Bagian Pengelolaan Terdiri dari :
    • Urusan Kepegawaian dan Keuangan;
      Tugas
      Urusan Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian dan keuangan;
    • Urusan Umum;
      Tugas
      Urusan Umum mempunyai tugas melakukan surat-menyurat dan perlengkapan
  2. Sub Bagian Pelayanan Tahanan;
    Tugas
    Seksi Bagian Pelayanan Tahanan mempunyai tugas memberikan bimbingan pemasyarakatan narapidana / anak didik
    Fungsi
    1. Melakukan registrasi dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    2. Memberikan bimbingan pemasyarakatan, mengurus kesehatan dan memberikan perawatan bagi narapidana / anak didik;
    3. Melakukan pencatatan dan membuat statistik serta dokumentasi sidik jari narapidana / anak didik;
    4. Melakukan Pembinaan kepada narapidana / anak
  3. Kesatuan Pengamanan RUTAN.
    Tugas
    Kesatuan Pengamanan RUTAN mempunyai tugas menjaga keamanan dan ketertiban RUTAN
    Fungsi
    • Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeliharaan dan tata tertib;
    • Melakukan pengawalan pemerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana / anak didik;
    • Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan;
    • Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan;
    Peran dalam menjalankan Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan RUTAN yaitu:
    • Kesatuan Pengamanan RUTAN dipimpin oleh seorang Kepala dan Membawahi Petugas Pengamanan RUTAN;
    • Kepala Kesatuan Pengamanan RUTAN berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala RUTAN.

Map

(Rutan sampang)

logo besar kuning
 
RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB SAMPANG
KANWIL KEMENKUMHAM JAWA TIMUR

 Jl. KH Wahid Hasyim No.151, Rw. X, Gn. Sekar, Kec. Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur 69216

 (0323) 321019

Email Kehumasan
rutansampanghumas@gmail.com

Email Aduan
bit.ly/pengaduanrutansampang

Hari ini165
Kemarin130
Minggu ini907
Bulan ini587
Total 37550

04-05-2024